Pinjol ilegal gak usah dibayar sepertinya info menarik bagi yang sedang terliit hutang dari aplikasi ini. Terlebih jika nominalnya sudah sangat tinggi, lengkap dengan bunganya yang makin meroket.
Memang tidak disarankan menggunakan apa pun yang ilegal, apalagi yang berhubungan dengan keuangan. Tak sedikit yang resah karena sebelumnya menggunakan layanan ilegal. Mulai dari cara menagih yang tidak manusiawi, hingga data pribadi yang bocor.
Sebelumnya Duniaelektronik.net sudah menjelaskan banyak hal tentang pinjol, termasuk yang legal dan ilegal. Sebelum menggunakannya, sebaiknya pahami dulu penjelasan lengkap pinjol dengan cara klik di sini.
Ada banyak alasan, kenapa seseorang sampai terjebak menggunakan pinjol tidak resmi (ilegal). Mulai dari tidak tahu itu pinjol ilegal, coba-coba, tidak sengaja kepencet aplikasinya, hingga murni penipuan karena menjadi korban kebocoran data.
Apa pun alasannya ujungnya bisa dipastikan sama, jumlah tagihan makin menumpuk hingga tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasinya.
Wajar jika info mengenai pinjol ilegal gak usah dibayar menjadi sangat menarik. Sebab selain hal itu, juga diperparah dengan cara DC Pinjol dalam menagih yang jauh dari kesan baik.
Bahkan mereka seperti memicu keributan. Mulai dari intimidasi, teror, hingga mengancam data pribadi peminjam tersebut akan disebarkan.
Kata Kominfo Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangarepan adalah yang pertama kali berpendapat bahwa pinjol ilegal gak usah dibayar.
Dalam suatu wawancara dirinya mengungkapkan jika pinjol ilegal tidak akan bisa menuntut pengguna jika pinjaman tersebut tidak dibayar. Hal ini karena setatus lembaga tersebut yang tidak resmi, menjadikannya tidak akan difasilitasi negara.
Bahkan jika mengancam penggunanya yang menunggak pada pihak berwajib, justru usaha mereka lah yang akan ditutup sebab tidak dilengkapi izin operasi.
Pendapat ini seakan menjadi dukungan moril, atau setidaknya pembenaran formal untuk tidak membayar hutang pada pinjaman online ilegal.
Perlu diketahui, pendapat tersebut diungkapkan pada tahun 2018. Tahun dimana sedang gencar-gencarnya pinjol ilegal. Jika di tahun 2021 pinjaman online ilegal sudah berkurang, lantas bisakah pendapat ini menjadi acuan dalam mengambil keputusan?
Bolehkah sesorang memutuskan sesuatu yang memiliki implikasi hukum, hanya menurut pendapat seseorang saja?
Pendapat berbeda disampaikan Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi.
Meski dirinya tidak mentolerir hal-hal tidak baik saat penagihan, seperti intimidasi, pelecehan, bahkan hingga kekerasan. Namun setiap peminjam yang berhutang, tetap harus melunasi kewajibannya lebih dulu.
Lantas menurutmu manakah pendapat yang terbaik untuk dijadikan landasan dalam mengambil keputusan?
Solusi Permasalahan
Mungkin ada sebagian dari kamu yang tetap bersikeras, dan bertanya-tanya pinjol ilegal gak usah dibayat aman tidak?
Pinjam meminjam menurut atuan masuk pada hukum perdata, sehingga transaksi ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Hal ini telah dijelaskan cukup lengkap terkait hukum pinjaman pada website edukasi hukumonline.com. Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman dapat dibatalkan, jika penyelenggaranya berstatus ilegal atau tidak memiliki izin.
Meski pun demikian, batalnya perjanjian tersebut tidak lantas mengugurkan hutang. Dana pinjaman tetap harus dikembalikan atau kembali seperti semula.
Jadi kamu harus mengembalikan nominal uang yang dipinjam. Perjanjian sebelumnya otomatis batal. Sehingga perhitungan bunga, denda, dan biaya lainnya yang pernah dibahas sebelumnya menjadi tidak berlaku. Atas dasar itu, uang yang dikembalikan hanya dana pokoknya saja, yaitu sejumlah uang yang kamu terima.
Daftar Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar
Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang pernah diberantas oleh Satgas Waspada Investasi per tahun 2020 lalu. Bisa jadi aplikasi pinjol tempatmu meminjam ada disini, namun bisa juga mereka sudah mengganti nama. Nama bisa berubah, tampilan aplikasi juga bisa didesain ulang, namun jika mereka menjalankan usahanya tanpa izin, tetap saja itu pinjol ilegal.
- Ada Uang (Developer Ada Uang)
- Apel Mania Ksp – pinjaman mudah (Developer Koperasi Guna Usaha Bersama)
- Ai Money
- Bandar Modal
- Bantuan Pinjaman (Developer bantupinjaman)
- Bhin Bhin
- Badai Uang: Informasi Keuangan Sekilat Hidup (Developer smithjames9965432)
- BungaMatahari – Pinjaman Dana Uang Tunai Rp Cepat (Developer KSP Bunga Matahari Indonesia)
- Burung Glamor (Developer KSP Gemilang Seribu Tahun)
- Cash Crown
- Toko Tunai – developer Mann Sigismond
- Toko Tunai X – developer tangjinyang
Daftar lengkap pinjol Ilegal terbaru, silahkan klik di sini.
Tidak Membayar Hutang Menurut Islam
Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Jika pinjol banyak diminati di Indonesia, artinya tak sedikit pula umat muslim yang menggunakannya.
Berhutang memang tidak disarankan apalagi jika hanya untuk gaya hidup. Namun jika kebutuhan sangat mendesak, seperti untuk biaya berobat dan lainnya tentu itu lain persoalannya.
Sebagai umat muslim, perintah menjauhi riba tentu bukan hal asing. Apalagi ancaman dosa ini sangat berat, dimana dihitung jauh lebih besar dosanya dari zina yang dilakukan dengan ibu kandung sendiri.
Jika memang terpaksa berhutang, sangat disarankan menggunakan cara syariah. Daftar aplikasi pinjaman online syariah bisa baca di sini!
Lantas bagaimana pinjol ilegal gak usah dibayar menurut Islam?
Namanya pinjaman tentu harus dibayar. Sebab pinjaman bukanlah sedekah yang ikhlas diberikan oleh seseorang kepada kita.
Dilansir dari dalamislam.com berikut beberapa hadits mengenai hutang :
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (H. R. Ibnu Majah).
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (H. R. Tirmidzi)
“Semua dosa orang yang mati syahid Akan diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya.” (H. R. Muslim).
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (H. R. Ibnu Majah).
Kesimpulan
Pinjol ilegal gak usah dibayar atau tetap mau dibayar keputusannya semua ada di tangan setiap individu. Yang pasti semua keputusan tentu mengandung akibat, baik dunia maupun akhirat. Apa pun memiliki tempatnya tersendiri, benar ada tempatnya salah pun memiliki tempatnya.
Pinjaman online ilegal memang menurut hukum negara tidak sah. Bahkan menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kamu tidak akan dipenjara jika tidak membayar. Namun tetap saja, dilihat dari sisi kemanusiaan pun setiap hutang pasti harus dibayar.
Semoga penjelasan mengenai pinjol ilegal gak usah dibayar ini bermanfaat. Jika masih ada hal-hal yang masih bingung, silahkan bisa menggunakan kolom komentar yang tersedia.