kode referral neo bank 2022

Kode Referral Neo Bank 2022 4K2RV2 , dan Info Penting Lainnya yang Wajib Dipahami!

Diposting pada

Kode referral Neo Bank 2022 adalah 4K2RV2, silahkan masukan kode tersebut agar bisa mendapatkan bonus melimpah dan segera diverifikasi pihak BNC Commerce.

Dengan menggunakan kode referral Neo Bank 2022, kamu bisa mendapatkan saldo Rp25 ribu dan juga kupon experience Rp10 juta.

Tentunya kamu tidak ingin melewatkan kesempatan emas ini. Atas dasar itu, pastikan memasukannya dengan benar, yakni berupa angka dan huruf.

Apa Itu Kode Referral Neo Bank 2022

Tentu kamu sering mendengar istilah kode referral. Kode ini biasanya terdiri dari kombinasi angka dan huruf maupun karakter unik.

Lantas apa sebenarnya kode referral Neo Bank 2022? Dilihat dari pengertiannya, referral sendiri memiliki makna rujukan. Maka dapat disimpulkan jika kode referral Neo Bank adalah kode rujukan resmi yang diberikan oleh perusahaan tersebut.

Kode rujukan ini akan sangat bermanfaat bagi calon nasabah dan nasabah Neo Bank itu sendiri. Ada pun kode referral Neo Bank tahun 2022 adalah 4K2RV2.

Cara Memasukan Kode Referral Neo Bank 2022

Kode referral Neo Bank 2022

Setelah kamu mengunduh aplikasi Neo Bank di Playstore, App Store maupun website resmi Neo Bank, dan klik Daftar silahkan klik tulisan Saya Punya Kode Referral, lalu masukan 4K2RV2 pada kolom yang tersedia.

Setelah itu, silahkan masukan nomor ponsel kam dan klik Kirim OTP (Autentikasi dua faktor).

Masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS melalui kolom yang tersedia di menu pendaftaran tersebut, selanjutnya silahkan klik Daftar Sekarang.

Silahkan baca dengan seksama syarat dan ketentuan dari Neo Bank, kemudian beri yanda ceklist di kotak Saya Telah Baca dan Setuju.

Buat Password menggunakasi kombinasi angka, huruf besar dan kecil, serta symbol seperti %,#,@, dan lainnya.

Buat pola khusus seperti untuk kunci smartphone kamu untuk memudahkan saat login.

Lakukan login ulang menggunakan pola atau kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.

Masuk pada menu beranda, lalu klik menu rekening, dan ceklist Persetujuan, lalu pilih Buka Rekening Sekarang.

Foto KTP kamu dengan posisi yang sesuai dengan petunjuk, setelah itu isi semua biodata yang diperlukan.

Langkah selanjutnya tulisakan nama ibu kandung kamu, status pekerjaan, jumlah penghasilan bulanan, hingga tujuan membuka rekening.

Lakukan verifikasi wajah dengan posisi dan ketentuan seperti yang ada dipetunjuk aplikasi. Setelah verifikasi wajah disetujui, maka rekening Neo Bank sudah selsai dibuat dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan.

Syarat dan Ketentuan Neo Bank

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Akun Elektronik maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat dan ketentuan ini (“Syarat & Ketentuan”).

Syarat & Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang berlaku sebagai perjanjian yang sah dan mengikat antara Nasabah dengan Bank. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan Akun Elektronik melalui layanan neobank Mobile Banking.

1. DEFINISI

1.1. neobank Mobile Banking adalah salah satu layanan aplikasi smartphone dari Bank yang dapat digunakan oleh Pengguna untuk aktivitas sebagaimana ditentukan dan disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu.

1.2. Akun Elektronik adalah rekening tabungan tanpa media fisik yang dibuka oleh Pengguna melalui  aplikasi neobank Mobile Banking atau media lainnya yang ditunjuk oleh Bank dengan nama asli Pengguna.

1.3. Bank adalah PT Bank Neo Commerce Tbk yang meliputi kantor pusat, kantor cabang, dan kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Neo Commerce Tbk.

1.4. Pengguna adalah perorangan yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan neobank Mobile

Banking.

1.5. Nasabah adalah Pengguna yang telah memiliki Akun Elektronik.

1.6. Binding Rekening adalah fitur sinkronisasi data inputan Nasabah pada aplikasi Neobank Mobile Banking dengan data Akun Elektronik yang tersimpan pada Bank yang telah disediakan oleh Bank untuk mengaitkan dan mengikat Akun Elektronik, sebelum Transaksi Finansial antara Nasabah dengan Bank melalui Neobank Mobile Banking dapat dilakukan.

1.7. Nomor handphone Nasabah adalah nomor handphone yang digunakan oleh nasabah dan didaftarkan pada Bank atau aplikasi neobank Mobile Banking.

1.8. SMS OTP adalah SMS yang berisi sandi sekali pakai yang dikirim oleh sistem neobank Mobile Banking ke nomor handphone Nasabah saat Nasabah melakukan aktivitas dalam aplikasi neobank Mobile Banking.

1.9. Transaksi Finansial adalah aktivitas perbankan yang dilakukan oleh Nasabah yang berdampak pada perubahan saldo Akun Elektronik seperti pemindahbukuan (transfer) dana, pembayaran tagihan, pembelian dan transaksi-transaksi lainnya yang disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu.

1.10. Live Chat adalah fitur yang disediakan oleh Bank pada platform aplikasi neobank Mobile Banking demi menghubungkan serta menciptakan kelancaran komunikasi dan layanan transfer dana antara para Pengguna.

2. PENGGUNAAN AKUN ELEKTRONIK

2.1 Untuk dapat membuka Akun Elektronik, Pengguna harus terlebih dahulu melakukan registrasi melalui neobank Mobile Banking.

2.2. Nomor handphone yang disediakan oleh Pengguna saat mengajukan permohonan untuk membuka Akun Elektronik haruslah nomor handphone yang digunakan dan dikendalikan secara efektif oleh Pengguna.

2.3. Pengguna harus memberikan informasi identitas yang benar, lengkap, akurat dan valid.Informasi identitas meliputi nomor handphone, alamat email, informasi akun yang terkait dan informasi relevan lainnya.

2.4. Apabila informasi pembukaan Akun Elektronik yang disediakan oleh Pengguna tidak memenuhi persyaratan dari Bank atau ada kondisi tertentu seperti Pengguna menggunakan aplikasi agen atau identitas palsu untuk mengajukan pembukaan Akun Elektronik, Bank memiliki hak untuk menolak aplikasi Pengguna.

2.5. Proses verifikasi data Pengguna dalam rangka pembuatan Akun Elektronik dilakukan secara online dengan memperhatikan two factor authentication.

2.6. Setiap transaksi menggunakan Elektronik memerlukan kata sandi dan kata sandi verifikasi yang cocok untuk dapat menjadi transaksi Nasabah yang sah, dan catatan informasi elektronik yang dihasilkan oleh Bank untuk setiap transaksi Nasabah merupakan bukti transaksi yang sah.

2.7. Nasabah harus melakukan proses Binding Rekening pada neobank Mobile Banking untuk dapat melakukan Transaksi Finansial menggunakan neobank Mobile Banking.

2.8. Binding Rekening dilakukan menggunakanpengisian identitas Nasabah dengan otentikasi melalui SMS OTP yang dikirim ke nomor handphone pengguna.

2.9. Akun Elektroaik akan dikenakan bunga yang besarannya ditentukan oleh Bank sebagaimana diinformasikan melalui media yang ditentukan oleh Bank.

2.10. Nasabah menyetujui dan memberi wewenang kepada Bank untuk menyediakan layanan transfer dana menggunakan Akun Elektronik dengan melakukan proses verifikasi informasi akun secara elektronik.

2.11. Bank akan menyediakan parameter keamanan berlapis untuk menjaga keamanan Nasabah yang termasuk namun tidak terbatas pada kata sandi,,sandi gestur dan SMS OTP. Namun, jika Nasabah secara sengaja atau tidak sengaja membocorkan informasi keamanan tersebut di atas ke pihak lain yang menyebabkan pembobolan Akun Elektronik oleh pihak ketiga sehingga Nasabah kehilangan dana yang disimpan di Akun Elektronik, maka Bank tidak bertanggung jawab baik atas pembobolan maupun kehilangan dana tersebut.

2.12 Apabila handphone yang digunakan untuk bertransaksi dengan neobank Mobile Banking hilang/dicuri/berganti kepemilikan atau terjadi kebocoran informasi keamanan Nasabah sebagaimana dimaksud di ketentuan 2.11 di atas, maka Nasabah wajib memberitahukan hal tersebut  kepada Bank. Bank dan menyampaikan permintaan pemblokiran Akun Elektronik.

Bank akan melakukan pemblokiran Akun Elektronik setelah melakukan otentikasi ulang wajah dan verifikasi ulang informasi Nasabah seperti nama, nomor handphone, nomor KTP, transaksi terakhir dan informasi relevan lainnya. Jika Nasabah tidak segera melakukan prosedur permintaan pemblokiran Akun Elektronik dan pencocokan informasi tersebut di atas dan terjadi kehilangan dana di Akun Elektronik, maka Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dan tidak akan mengganti kehilangan dana Nasabah.

2.13. Nasabah wajib melakukan pengkinian data ke Bank setiap kali ada perubahan data pribadi khususnya perubahan nomor handphone dan/atau alamat email yang aktif.

2.14. Segala kerugian yang timbul akibat tidak dilakukannya pengkinian data oleh Nasabah kepada Bank, khususnya perubahan nomor handphone dan/atau alamat email aktif Nasabah, menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

2.15. Setiap perintah yang telah disetujui oleh Nasabah yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan perintah dimaksud.

2.16. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan neobank Mobile Banking. Oleh karena itu, Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti dan / atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan Nasabah dalam penggunaan neobank Mobile Banking.

2.17. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah, apabila:

  1. Saldo Akun Elektronik Nasabah tidak cukup.
  2. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.

2.18. Apabila terdapat perbedaan antara catatan pembukuan Bank dengan catatan yang ada pada Nasabah sehubungan dengan Akun Elektronik, maka yang berlaku adalah catatan pembukuan Bank, dan dengan ini Nasabah menyatakan, mengetahui, memahami, mengakui dan menerima bahwa catatan pembukuan Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah.

2.19. Bank berhak memblokir dan/atau menutup Akun Elektronik apabila terdapat dugaan penyalah gunaan Akun Elektronik dan/atau pembukaan/penggunaan Akun Elektronik serta data/informasi/dokumen pendukung terkait Akun Elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penggunaan fitur Live Chat Neobank Mobile Banking

Pengguna fitur Live Chat wajib membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan ini dalam menggunakan fitur Live Chat.

Berikut adalah syarat dan ketentuan mengenai kewajiban dan pernyataan Pengguna sehubungan dengan penggunaan fitur Live Chat, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan penggunaan aplikasi neobank Mobile Banking:

  1. Fitur Live Chat hanya dapat digunakan oleh Pengguna yang telah terdaftar pada neobank Mobile Banking dan memiliki Akun Elektronik serta tunduk pada Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan penggunaan aplikasi neobank Mobile Banking.
  2. Pengguna dalam menggunakan fitur Live Chat wajib untuk memastikan pesan yang dikirim dalam bentuk apapun tidak bermuatan unsur (i) keasusilaan; (ii) perjudian; (iii) penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; (iv) pemerasan dan/atau pengancaman; (v) berita bohong dan menyesatkan; (vi) menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku,agama, ras dan antargolongan (SARA); (vii) penyebaran data pribadi milik orang lain; dan/atau (viii) unsur menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
  3. Pengguna dalam menggunakan fitur Live Chat untuk melakukan transfer dana tunduk pada syarat dan ketentuan Penggunaan Akun Elektronik di tersebut atas.
  4. Pengguna dilarang menggunakan bot dalam bentuk apapun pada fitur Live Chat untuk menyebarkan pesan. Lebih lanjut, Pengguna dilarang menyebarkan iklan melalui fitur Live Chat.
  5. Dalam hal Nasabah secara sengaja atau tidak sengaja membocorkan informasi keamanan, termasuk tapi tidak terbatas pada kata sandi, pin, sandi gestur dan kode SMS OTP kepada ke pihak lain yg menyebabkan pihak ketiga dapat mengakses fitur Live Chat Nasabah, maka Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian dan rusaknya reputasi Nasabah maupun pihak ketiga yang terjadi akibat kebocoran informasi keamanan Nasabah tersebut.
  6. Pengguna tidak dapat menarik kembali pesan yang telah dikirim, sehingga Pengguna akan bertanggung jawab penuh atas isi pesan dan komunikasi yang telah dikirim kepada Pengguna lain melalui fitur Live Chat. Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tanggung jawab ataskonflik, permasalahan, gugatan atau klaim dalam bentuk apapun yang timbul dari pesan, komunikasi dan/atau perintah transaksi yang dikirim oleh Pengguna melalui fitur Live Chat.
  7. Pesan yang dikirim melalui fitur Live Chat pada platform aplikasi neo bank Mobile Banking dengan otomatis akan terenkripsi secara end-to-end guna menjaga keamanan dan kerahasiaan isi pesan dan komunikasi yang kirim melalui fitur Live Chat.

Namun, apabila sewaktu-waktu terdapat permintaan dari penegak hukum, dengan meninjau dan memeriksa terlebih dahulu permintaan tersebut, Bank dapat mengungkapkan informasi sehubungan dengan penggunaan fitur Live Chat oleh Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada pesan yang Pengguna kirim melalui fitur Live Chat, kepada penegak hukum tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  1. Bank berhak menghentikan atau membatalkan akses Pengguna terhadap fitur Live Chat apabila Pengguna terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan syarat dan ketentuan ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Dengan menggunakan fitur Live Chat,Pengguna telah setuju dengan syarat dan ketentuan penggunaan fitur Live Chat.
  3. Syarat dan Ketentuan fitur Live Chat dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu dan Pengguna disarankan untuk selalu membaca dan memeriksa dari waktu ke waktu.

3. PERLINDUNGAN NASABAH

3.1. Nasabah memberi wewenang kepada Bank untuk mengumpulkan, mentransmisikan, memproses, menyimpan, menanyakan, dan menggunakan informasi Nasabah (termasuk informasi identitas,informasi properti, informasi rekening, informasi kredit. informasi transaksi. dan informasi lain yang diperoleh dan disimpan dalam proses membangun hubungan bisnis dengan Nasabah).

3.2. Bank bertanggung jawab atas perlindungan keamanan informasi Nasabah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

3.3. Bank mematuhi kerahasiaan informasi Nasabah dan mengumpulkan, memproses, mentransmisikan, menerapkan dan mengungkapkan informasinya secara ketat sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan dan ruang lingkup dan tujuan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam hal terjadinya kebocoran informasi pribadi yang tidak menguntungkan, Bank akan mengambil langkah-langkah perbaikan yang efektif secara tepat waktu sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan, dan segera memberi tahu Nasabah mengenai informasi terkait insiden tersebut kepada Nasabah melalui email, surat, telepon atau notifikasi.

Jika sulit untuk memberi tahu satu persatu Nasabah, Bank akan menyampaikan pemberitahuan melalui media yang ditentukan oleh Bank. Setelah tidak lagi menjadi nasabah, Bank akan menjaga  dan memproses informasi Nasabah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan  dan perjanjian dengan Nasabah, dan bertanggung jawab atas pelanggaran sesuai dengan hukum.

4. PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN

4.1. Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan Akun Elektronik dan/atau akses fasilitas neobank Mobile Banking, Nasabah dapatmemberitahukan kepada Bank dengan cara menghubungi call center Bank atau datang ke kantor cabang Bank terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan Akun Elektronik.

Khusus pengaduan yang disampaikan melalui call center Bank, Nasabah hanya perlu mempersiapkan dokumen identitas diri dan kartu ATM/Debet untuk keperluanverifikasi.

4.2. Dalam melakukan penyelesaian permasalahan yang dilaporkan, Bank akan melakukan investigasi internal dan/atau eksternal sebagaimana berlaku sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

5. PENGAKHIRAN PENGGUNAAN AKUN ELEKTRONIK

5.1. Pengakhiran penggunaan Akun Elektronik harus disampaikan secara tertulis melalui kantor cabang Bank terdekat.

5.2. Penyampaian surat pengakhiran penggunaan Akun Elektronik dapat diwakilkan oleh pihak lain yang telah diberi kuasa untuk menyampaikannya yang dibuktikan dengan surat pemberian kuasa yang bermeterai cukup.

5.3. Pengakhiran penggunaan Akun Elektronik dapat disebabkan oleh:

  1. Nasabah mengajukan surat permohonan pengakhiran penggunaan Akun Elektronik kepada Bank;
  2. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
  3. Bank menghentikan pemberian fasilitas Akun Elektronik. Terhadap hal tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui media yang ditentukan oleh Bank.

6. FORCE MAJEURE

6.1. Nasabah akan membebaskan Bank dari tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk pada bencana alam, perang, huru-hara,keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

6.2. Dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di atas, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank.

7. LAIN-LAIN

7.1 Nasabah sepenuhnya memahami dan secara jelas mengetahui tanggung jawab hukum yang relevan terkait dengan penggunaan Akun Elektronik dan berjanji untuk membuka dan menggunakan Akun Elektronik sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.2 Setiap pemberitahuan dari Bank terkait perubahan manfaat, biaya, risiko, Syarat & Ketentuan ini dan/atau pemblokiran akses Akun Elektronik akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank.

7.3 Bank berhak menghentikan penggunaan Akun Elektronik untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank.

7.4 Bank berhak menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal:

  1. Nasabah memenuhi kriteria sebagai berikut:

1) Nasabah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 20,Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

2) diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;

3) menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya,

  1. Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
  2. Nasabah terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan/atau daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

7.5 Untuk tujuan mempertahankan dan meningkatkan pelayanan, Bank dengan persetujuan dari Nasabah, berhak mengirimkan informasi produk dan layanan kepada Nasabah terkait layanan neobank Mobile Banking atau layanan Bank lainnya melalui pesan teks ke handphone dan atau metode lainnya yang ditentukan oleh Bank.

7.6 Syarat & Ketentuan ini diatur oleh serta tunduk pada hukum Indonesia.

7.7 Dalam hal salah satu ketentuan dalam Syarat & Ketentuan ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam Syarat & Ketentuan ini dan oleh karenanya dalam hal demikian ketentuan lain dalam Syarat & Ketentuan ini tetap sah dan mengikat.

7.8 Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

7.9 Permasalahan yang timbul antara kedua belah pihak berdasarkan Syarat & Ketentuan ini diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan Bank, maka Nasabah dan Bank dapat melakukan penyelesaian pengaduan diluar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Bank.

7.10 Nasabah merupakan pihak yang berhak atas dan/atau yang menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening, merupakan pemilik sebenarnya atas dana yang ditempatkan dan/atau yang terdapat pada rekening, dan pihak yang mengendalikan transaksi di rekening

7.11 Nasabah dengan ini mengetahui dan mengerti bahwa simpanan yang dijamin oleh LPS adalah simpanan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Simpanan dengan jumlah sampai dengan Rp2.000.000.000- (dua miliar Rupiah); dan
  2. Simpanan dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu. Sehubungan dengan hal di atas, Nasabah dengan ini menyatakan mengerti dan menyetujui bahwa tingkat suku bunga Tabungan Neo NOW yang akan diterima oleh Nasabah melebihi tingkat suku bunga yang pada saat ini ditetapkan dan dijamin oleh LPS.

Semoga ulasan mengenai Kode referral Neo Bank 2022 dan info penting lainnya ini bermanfaat. Pantau terus situs Dunia Elektronik untuk mendapatkan informasi menarik lainnya seputar Neo Bank.

Tinggalkan Balasan