registrasi kartu SIM prabayar registrasi kartu SIM prabayar
Image via Kompas.com

Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Akan Diblokir Awal 2019

Diposting pada

Pelanggar registrasi kartu SIM prabayar, dengan menggunakan identitas milik orang lain. Menurut I Ketut Prihadi Kresna Murti, selaku Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), masih banyak.

Padahal menurut Kominfo ( Kementrian Komunikasi dan Informatika), salah satu dari tujuan registrasi kartu SIM prabayar, yaitu untuk mencegah terjadinya penipuan pada konsumen. Namun, karena proses registrasi ini masih dapat diakali. Maka akhirnya telpon dan SMS spam pun, masih tetap bisa beredar di masyarakat.

Atas dasar itu, maka BRTI pun akhirnya bekerjasama dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim). Terutama dalam rangka mengevalusi skema, dari registrasi kartu SIM prabayar ini.

Dilansir dari Kompas.com (28/12/2018), saat dijumpai di kantor Kominfo. Menurut Ketut setelah tahun 2019 ini, pihaknya akan meminta semua data dari pihak operator. Hal ini ini salah satunya, untuk mengetahui berapa jumlah pelanggan dari operator selular tersebut. Untuk kemudian juga mengetahui, jumlah pelanggan yang melakukan registrai lebih dari tiga nomor, dengan menggunakan satu NIK dan KK.

Referensi Kami : Meluncur Januari 2019, Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy M Terungkap

Maka berdasarkan data yang diperoleh, setiap nomor yang dinilai telah melanggar ketentuan registrasi, yang telah di tetapkan. Maka akan diberikan pemberitahuan, untuk melakukan registrasi ulang. Dan jika tidak melakukan maka akan diblokir.

Ketetapan BRTI Sudah Ditetapkan Sejak November 2018

Meskipun penyelenggaraan registrasi kartu SIM prabayar, telah berakhir pada bulan Mei 2018. Namun setelah 7 bulan berlalu telpon dan SMS spam pun, masih dikeluhkan oleh banyak pengguna.

Sehingga menurut Ketut, masalah ini telah menjadi perhatian Kominfo melalui BRTI.

Bahkan sejak bulan November, BRTI pun telah mengelurakan ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 3 Tahun 2018, tentang larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan Melawan hukum, untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekounikasi.

Aturan tersebut, ditetapkan dalam rangka mempertegas penyelenggaraan registrasi, sehingga tidak terjadi multitafsir.

Dengan adanya aturan tersebut maka registrai kartu secara masif, telah resmi dilarang.

Contohnya jika ada perangkat yang dipakai untuk registrasi masif, baik di gerai mitra operator maupun di lapak, maka hal itu sekarang sudah dilarang.

Sebab saat ini, penggunaan perangkat untuk melakukan registrasi masif, hanya dapat dilakukan oleh pihak operator, melalui gerai resmi. Namun bukan perorangan. Artinya hanya berlaku machine to machine.

Siapapun juga, diharapkan untuk tidak menggunakan identitas orang lain, untuk melakukan registrasi SIM prabayar. Jika hal tersebut dilakukan, maka pelakunya akan dikenakan sanksi pidana. Yakni akan dikenakan undang-undang kependudukan, atau ITE karena telah memanifulasi data elektronik.

Cara Melakukan Aduan Spam

Cara melakukan aduan spam, baik spam SMS maupun telpon. Ketut menyarankan agar masyarakat segera melaporkan spam tersebut melalui akun Twitter @aduanBRTI.

Masyarakat dapat melaporkan SMS spam, dengan mengirim screenshoot layar. Sementara untuk telpon spam juga diharuskan melampirkan rekaman telpon tersebut, dan langsung mengirimkannya melalui pesan langsung ke @aduanBRTI.

Dalam hal mengelola aduan spam. Ketut juga mengungkapkan, bahwa Kominfo akan menggunakan pihak ketiga. Selain itu juga akan ada tim verifikasi, yang bertugas untuk menyortir. Apakah nomor yang diadukan dapat dimasukan kedalam golongan spam, ataukah tidak.

Jadi saat pesan pengaduan masuk melalui akun Twitter, maka akan langsung diterima oleh pihak ketiga. Setelah itu kemudian, akan ada tim verifikasi. Kemudian pihak ketiga tersebut, akan mengirim pesan email ke operator, untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor yang diadukan tersebut.

Dirinya juga memastikan, bahwa penggunaan jasa pihak ketiga ini, tidak akan membahayakan data pelanggan. Adapun alasan pihak ketiga diperlukan, adalah dikarenakan sumber daya yang dimiliki Kominfo tidak cukup, untuk melakukan segala sesuatunya sendiri. Sebab perlu server, perlu perangkat, dan lainnya.

Selain melalui akun Twitter, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui nomor 159, yang merupakan nomor layanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan