Polri mengatakan pihak upline atau distributor awal yang memiliki jaringan bawah (downline) dalam investasi bodong dengan skema ponzi bisa menjadi tersangka.
“Kalau yang bawah-bawah ini memang lemahnya skema ponzi atau skema piramida itu. Semua orang yang mempunyai downline itu bisa menjadi tersangka, rekan-rekan,” kata Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun, kepada wartawan, Kamis (20/1).
“Risiko, atau potensi terjadinya rush, chaos sangat tinggi karena mereka akan saling melapor,” tambah dia.
Sebagai informasi, skema ponzi merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.
Biasanya, investor ditawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.
Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.
Ma’mun mengatakan bahwa satu-satunya pihak yang dapat terbebas dari jerat hukum akibat skema tersebut ialah korban yang tak memiliki downline lagi dalam usaha tersebut.
“Yang betul-betul jadi korban siapa. Yang betul-betul jadi korban yang tidak punya downline,” jelasnya.
Oleh sebab itu pihak kepolisian meminta agar masyarakat berhati-hati dalam memilih produk investasi yang akan digunakan untuk mendapat penghasilan.
Sebagai informasi, Bareskrim saat ini telah mengusut 20 kasus investasi ilegal di Indonesia. Tujuh diantara kasus tersebut telah rampung digarap. Sementara, enam kasus lainnya telah dinyatakan P21 alias berkas lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, kata dia, satu kasus telah dicabut. Tiga kasus dilimpahkan ke Jaksa. Sementara, 10 lainnya sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
Salah satu kasus investasi bodong yang diungkap ke publik ialah terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan dan robot trading aplikasi Evotrade. Keduanya menggunakan sistem skema ponzi untuk meraup keuntungan.
Sumber CNN Indonesia