Banyak yang penasaran apakah Enel Kekuatan Hijau Terdaftar di OJK ? Sebenarnya hal ini bisa dicek dengan sangat mudah, sehingga bisa langsung menjawab kebimbangan siapa saja.
Wajar memang, selain karena aplikasi ini sangat cepat dalam menghasilkan uang juga karena dalam produknya telah mencantumkan OJK. Bagi yang keritis hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah itu benar atau hanya alat untuk mempermudah mendapatkan calon member baru saja?
Enel Kekuatan Hijau Terdaftar di OJK ?
OJK memang lembaga independen yang tujuan utamanya untuk melindungi masyarakat atau konsumen dalam hal keuangan. Sangat wajar, jika masyarakat sangat mempercayai kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini.
Namun tak munafik, jika hal ini juga telah dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Mereka mencantumkan OJK hingga BI (Bank Indonesia) untuk melancarkan aksi mereka dalam menipu masyarakat, diantaranya adalah modus investasi bodong.
Menyikapi hal itu, edukasi terhadap masyarakat dari berbagai pihak sangat penting sehingga tidak mudah percaya begitu saja dengan modus tersebut. Harapannya ketika menemui hal seperti itu, masyarakat bisa mengecek sendiri kebenaran info yang diterimanya itu.
Lantas apakah Enel Kekuatan Hijau Terdaftar di OJK ? Sebagai salah satu aplikasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi bagi para penggunanya, sangat wajar jika banyak yang menyangsikan kebenaran tersebut.
Apalagi dalam prakteknya selain keuntungan berkali-kali lipat dari dana yang diinvestasikan, juga ada sistem mirip multi level marketing (MLM).
Cara Mengecek OJK
Diantara ciri-ciri investasi bodong, biasanya adalah mencantumkan OJK maupun BI. Namun ketika dicek ternyata belum terdaftar. Beberapa mengaku sedang diurus, namun setelah sekian waktu berlalu ternyata belum juga ada bukti jika perusahaan tersebut memang legal.
Tulisan ini tidak mengajak masyarakat suudzon terhadap Enel , atau pun mengajak masyarakat mempercayainya. Seperti dibahas pada postingan-postingan sebelumnya, setiap tulisan yang saya buat memiliki tujuan edukasi. Edukasi terbaik menurut saya adalah melalui pengalaman langsung.
Dengan masyarakat bisa mengecek sendiri, dan membuktikan Enel Kekuatan Hijau terdaftar di OJK atau tidak, tentu akan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Jika memang terbukti, kepercayaan masyarakat tentu akan semakin meningkat terhadap Enel Kekuatan Hijau ini.
Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk mengecek langsung, apakah suatu lembaga atau perusahaan sudah terdaftar di OJK. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Datang langsung ke kantor OJK terdekat untuk menanyakannya langsung pada pihak terkait.
- Mengunjungi situs remi OJK, ojk.go.id
- Mengirim pesan melalui email konsumen@ojk.go.id
- Menghubungi via kontak OJK 157
- Mengecek Enel Kekuatan Hijau terdaftar di OJK melalui chat WhatsApp OJK 081157157157.
Diantara sekian cara yang ada, penulis sangat menyukai cara via chat WA. Hal ini karena balasannya langsung dibalas otomatis oleh sistem. Jadi jika suatu perusahaan memang benar-benar sudah terdaftar, datanya pasti sudah ada sehingga bisa langusng disampaikan kepada kita.
Berbeda jika perusahaan tersebut belum terdaftar, atau hanya mengaku-ngaku saja. Tentunya pihak OJK belum memiliki data, sehingga ketika dicek tidak ada jawabannya.
Untuk mendapatkan informasi dengan cara ini, silahkan tuliskan saja nama perusahaan yang ingin dicek melalui chat tersebut seperti gambar di atas.
Semoga artikel ini bisa menghilangkan keraguan teman-teman, terkait Enel Kekuatan Hijau terdaftar di OJK atau belum. Pantau terus situs Dunia Elektronik untuk memperbaharui informasi kamu setiap harinya.